Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU. (2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara. (3) KPU bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda