Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; b. telah diajukan masing-masing kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda