Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (2) Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Koreksi Anda