Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG
Teks Saat Ini
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Koreksi Anda
