Pasal 120
Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1989
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERHUBUNGAN