Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyederhanaan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
Koreksi Anda
