Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pencabutan Izin Usaha Industri, pembinaan, pengawasan, pergudangan, serta pemenuhan kewajiban Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, Pasal, 13 dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun
1987.
Koreksi Anda
