Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap diberikan kebebasan untuk mengadakan perluasan dan atau diversifikasi produk atau komoditi yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya sepanjang Daftar Skala Prioritas (DSP) bagi jenis dan/atau komoditi industri tersebut terbuka, tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu. (2) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap dan yang hasil produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspor diberikan kebebasan untuk mengadakan perluasan dan/atau diversifikasi produk atau komoditi yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya meskipun untuk jenis industri tersebut dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP), tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu. (3) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap yang akan melaksanakan perluasan dan/atau diversifikasi di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang Daftar Skala Prioritas (DSP) bagi jenis dan/atau komoditi industri tersebut terbuka, diwajibkan untuk memiliki Izin Perluasan.
Koreksi Anda