Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Industri terdiri dari : a. Izin Tetap; b. Izin Perluasan. (2) Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Industri yang telah berproduksi secara komersial. (3) izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda