Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendirian Perusahaan Industri baru ataupun perluasannya wajib memeproleh Izin Usaha Industri.
(2) Kewajiban memperoleh Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi setiap Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan penambahan produksi melebihi 30% (tiga puluh presen) diatas kapasitas dalam izin yang dimiliki.
Koreksi Anda
