Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan termasuk pemberian Izin Usaha Industri atas Kelompok Industri, Jenis Industri, dan Komoditi Industri adalah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, yaitu sektor Pertanian, Pertambangan dan Energi, perindustrian, dan Kesehatan.
(2) Lingkup kewenangan Menteri dalam masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986, yaitu :
a. Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi :
1) penyulingan minyak bumi;
2) pencairan gas alam;
3) pengolahan bahan galian bukan logam tertentu
4) pengolahan bijih timah menjadi ingot timah
5) pengolahan bauksit menjadi alumina;
6) pengolahan bijih logam mulia menjadi logam mulia;
7) pengolahan bijih tambaga menjadi ingot tembaga;
8) pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam;
9) pengolahan bahan nekel menjadi ingot nekel.
b. Kewenangan Menteri Pertanian :
1) gula pasir dari tebu;
2) ekstraksi kelapa sawit;
3) penggilingan padi dan penyosohan beras;
4) pengolahan ikan di laut;
5) teh hitam dan teh hijau;
6) vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan.
c. Kewenangan Menteri Kesehatan :
Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli INDONESIA.
d. Kewenangan Menteri Perindustrian :
Industri lainnya termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda
