Pasal 1
Menambah ketentuan pasal 10 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut Staf Sekretaris Negara terdiri dari ;
1. Sekretaris Sekretaris Negara ;
2. Beberapa orang Asisten Sekretaris Negara ;
3. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5(lima) orang.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.