Pasal 1
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng, dibentuk Otorita Proyek Cengkareng yang selanjutnya didalam Keputusan ini disebut Otorita.
(2) Otorita bertugas mengendalikan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.