Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sebelum daerah membentuk BKD berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian daerah dengan bantuan Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(2) Bagi Daerah yang telah membentuk BKD sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tugas pokok, fungsi, da susunan organisasinya disesuaikan
dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
