Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD Propinsi/Kabupaten/Kota dan BKN. (2) Pembangunan dan Pengembangan sistem informasi kepegawaian nasional serta penyajian informasi kepegawaian negara dilakukan oleh BKN. (3) Pembangunan dan Pengembangan tata laksana jaringan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dengan cara : a. setiap BKD Propinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing kepada BKN. b. Setiap BKD Kabupaten/Kota menyampaikan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing kepada BKD Propinsi. (4) Ketentuan teknis tentang pengembangan tata laksana pemeliharaan jaringan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda