Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Di setiap daerah dibentuk BKD.
(2) Pembentukan BKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKD ditetapkan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
