Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKD mempunyai tugas pokok senagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyususnan peraturan perundang daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah. b. perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah; c. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah; d. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. e. pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. f. penyiapan dan penetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. g. penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negru Sipi daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkam dengan peraturan perundang-undangan. h. penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah; i. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah; dan j. penyampian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda