Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Teks Saat Ini
BKD mempunyai tugas pokok senagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyususnan peraturan perundang daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah.
b. perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
c. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
d. penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
f. penyiapan dan penetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
g. penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negru Sipi daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkam dengan peraturan perundang-undangan.
h. penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
i. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah; dan
j. penyampian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
