Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantutugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya. 3. Manajemen Pegawai negeri Sipil Daerah adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban, yang meliputi perencanaan, penga, pengembangan, kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah. 4. Daerah adalah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda