Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 158 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan : a. dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa; b. ditugaskan di luar instansi kejaksaan; c. tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda