Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 158 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Teks Saat Ini
Dalama Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
