Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Dalam hal INDONESIA, tunduk kepada ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG pajak INDONESIA pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut :
Apabila penduduk INDONESIA memperoleh penghasilan dari Venezuela, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang dibayar di Venezuela sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di INDONESIA bagi penduduk tersebut. Walaupun demikian jumlah yang dikreditkan tidak melebihi jumlah pajak INDONESIA atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan UNDANG-UNDANG pajak dan peraturan-peraturannya.
2. Dalam hal Venezuela, tunduk kepada ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG Venezuela, pajak berganda dapat dihindarkan sebagai berikut :
a) Apabila seorang penduduk Venezuela menerima penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di INDONESIA, penghasilan tersebut akan dibebaskan dari pajak Venezuela.
b) Apabila dibawah UNDANG-UNDANG Venezuela seorang penduduk Venezuela merupakan wajib pajak di Venezuela atas penghasilan globalnya ketentuan sub ayat (a) dari ayat ini tidak berlaku dan pajak berganda dapat dihindarkan sesuai dengan sub ayat (c), (d) dan (e) dari ayat ini.
c) Apabila seorang penduduk Venezuela memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di INDONESIA, Venezuela akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak Venezuela atas penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama atas pajak penghasilan yang dibayar di INDONESIA.
d) Pengurangan yang diizinkan menurut sub ayat (c) dari ayat ini, tidak melebihi bagian dari pajak penghasilan Venezuela, seperti yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang merupakan bagian yang menjadikan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di INDONESIA.
e) Apabila sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk Venezuela dikecualikan dari pajak di Venezuela, Venezuela boleh, dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan dari penduduk tadi memperhatikan penghasilan yang dibebaskan.
Koreksi Anda
