Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
GURU DAN PENELITI
1. Seseorang yang merupakan penduduk atau pada permulaan kunjungannya ke Negara pihak lainnya pada Persetujuan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang atas undangan pemerintah dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau dari Universitas atau lembaga pendidikan lainnya yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu dan disetujui oleh pejabat pendidikan dari Negara lainnya pada pihak Persetujuan itu mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan mengajar atau penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh Negara pihak lainnya pada Persetujuan atas penghasilannya dari jasa perseorangan dari mengajar atau penelitian pada universitas atau lembaga pendidikan lainnya untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
2. Pengecualian yang diberikan pada ayat 1, tidak akan berlaku terhadap penghasilan atas penelitian, apabila penelitian tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi dilakukan untuk pihak perorangan atau orang-orang tertentu.
Koreksi Anda
