Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tesebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang dimaksud dalam ayat 1, dapat dikenakan pajak hanya di Negara pada pihak Persetujuan dimana penerima bunga merupakan penduduk, apabila satu dari syarat-syarat berikut dipenuhi :
(a) penerima bunga adalah pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya;
(b) bunga dibayarkan oleh orang-orang yang disebutkan dalam sub ayat (a).
(c) bunga dibayarkan atas dasar pinjaman yang diberikan atau dijamin oleh lembaga keuangan yang bersifat publik dengan tujuan untuk menggalakkan export dan pembangunan.
4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Penegenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda
