Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.