Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sepanjang yang menyangkut Sekretariat Militer PRESIDEN dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
