Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamananan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Sekretaris Negara, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Badan Koordinator Intelijen Negara, dan instansi pemerintah/lembaga lain terkait guna memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional INDONESIA, pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, dan pemberian gelar pahlawan dan penganugerahan Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan.
(2) Sekretaris Militer PRESIDEN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengendalian operasi pengamanan yang dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan PRESIDEN guna terciptanya optimalisasi pengamanan VVIP (Very Very Important Person).
(3) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik
di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah/instansi lain.
(4) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut, dikembangkan sistem komunikasi yang efektif, baik secara formal maupun secara informal.
(5) Setiap di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
