Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Militer PRESIDEN adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda