Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretaris Militer PRESIDEN memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA berkaitan dengan :
a. Pemberian gelar pahlawan dan tanda kehormatan;
b. Pengadaan tanda kehormatan yang baru atau peniadaan tanda-tanda kehormatan yang ada;
c. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanda kehormatan.
Koreksi Anda
