Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Sekretaris Militer PRESIDEN memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA berkaitan dengan : a. Pemberian gelar pahlawan dan tanda kehormatan; b. Pengadaan tanda kehormatan yang baru atau peniadaan tanda-tanda kehormatan yang ada; c. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanda kehormatan.
Koreksi Anda