Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Sekretariat Militer PRESIDEN menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan staf dalam rangka memberi dukungan atas pelaksanaan tugas PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dan kendali operasi Pasukan Pengamanan PRESIDEN dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya, termasuk tamu negara/setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. Pelayanan administrasi kepada PRESIDEN dalam rangka pembinaan administrasi personil Tentara Nasional INDONESIA yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan Perwira Tentara Nasional INDONESIA yang wewenang penetapannya ditangan PRESIDEN;
d. Pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan dan tanda-tanda jasa/kehormatan yang wewenang penetapannya berada di tangan PRESIDEN;
e. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Negara Asing;
f. Pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri PRESIDEN, Ajudan Istri Wakil PRESIDEN, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
