Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Teks Saat Ini
Sekretariat Militer PRESIDEN mempunyai tugas :
a. Memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional INDONESIA serta tugas-tugas lain sesuai petunjuk PRESIDEN;
b. Memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi tentang pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
Koreksi Anda
