Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SAAT MULAI BERLAKU 1. Persetujuan harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dan Piagam ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin. 2. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada saat Piagam ratifikasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan dan kekayaan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Koreksi Anda