Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 155 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan; (b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, dalam rangkap dua masing-masing dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggris. Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada naskah INDONESIA dan Ukraina, naskah dalam bahasa Inggris akan digunakan. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA : UKRAINA : ttd. ttd. PROTOKOL Pada saat penandatanganan Persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan, yang diadakan pada hari ini antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Ukraina, para penandatanganan dibawah ini telah bermufakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini. Ad Article 4. Disetujui bahwa definisi "tempat pendaftaran" berarti Negara dimana suatu perusahaan dibentuk, yaitu dimana badan tersebut memperoleh status sebagai badan hukum. SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, dalam rangkap dua masing-masing dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggris. Ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran pada naskah INDONESIA dan Ukraina, naskah dalam bahasa Inggris akan digunakan. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA : UKRAINA : ttd. ttd.
Koreksi Anda