Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 155 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGHASILAN LAINNYA 1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain dari penghasilan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan atau perolehan hak atas pemilikan, atau penguasaan atas harta yang terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan juga penghasilan dalam bentuk lotere atau hadiah dapat dikenakan pajak di Negara pihak yang disebut pertama. 2 Ketentuan ayat 1 dari Pasal ini tidak akan berlaku atas penghasilan dari harta tak gerak seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2 Persetujuan ini, apabila penerima penghasilan semacam itu yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melaksanakan pekerjaan bebas melalui tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atas harta yang sehubungan dengan mana penghasilan dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
Koreksi Anda