Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 155 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : (a) (i) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan menurut hukum internasional; (ii) istilah Ukraina jika digunakan dalam pengertian geografis berarti wilayah Ukraina, landas kontinennya dan zona ekonomi eksklusifnya (lautan), termasuk daerah di luar laut wilayah Ukraina yang menurut hukum internasional sudah atau selanjutnya akan menjadi wilayah hak-hak Ukraina yang berhubungan dengan dasar laut dan lapisan tanah dibawahya dan sumber-sumber daya alamnya yang mungkin dapat dikelola. (b) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Ukraina atau INDONESIA, tergantung dari hubunga kalimatnya; (c) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; (d) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; (e) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (f) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (g) istilah "pejabat yang berwenang" berarti : - di INDONESIA - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; - di Ukraina - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (h) istilah "warganegara" berarti : (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dati suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Koreksi Anda