Pasal 1
Mengesahkan Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Singapura, pada tanggal 30 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.