Koreksi Pasal II
KEPPRES Nomor 154 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Pertanahan segera mengambil langkah-langkah penyesuaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
