Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 154 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal I seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Badan Pertanahan Nasional dalam Keputusan
ini selanjutnya disebut Badan Pertanahan adalah Lembaga Pemerintah Non-departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala."
Koreksi Anda
