Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 152 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Tim Pengkajian bertugas melakukan :
1. pengkajian terhadap daerah yang dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
2. pengkajian terhadap kebutuhan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi terwujudnya suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda
