Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 152 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengkajian terdiri dari : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian b. Wakil Ketua merangkap Ketua Harian : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; c. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 3. Menteri Pemukiman dan Perambah Hutan; 4. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 5. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda