Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 152 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah di INDONESIA perlu ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Penetapan suatu daerah menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang menyeluruh, baik dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(3) Dalam rangka pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibentuk Tim Pengkajian Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pengkajian.
Koreksi Anda
