Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
