Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
