Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
c. penyelenggaraan pemberian jaminan dan bantuan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Koreksi Anda
