Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial; c. penyelenggaraan pemberian jaminan dan bantuan sosial; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Koreksi Anda