Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial; b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial; c. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda