Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan peningkatan kesejahteraa sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
