Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKSN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKSN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKSN;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok BKSN;
e. pengkoordinasian penyusunan laporan BKSN.
Koreksi Anda
