Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKSN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang kesejahteraan sosial;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
