Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Sosial Tingkat Pusat dialihkan kepada BKSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Sosial termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten Kota.
Koreksi Anda