Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
