Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKSN menyelenggarakan fungsi : a. penetapan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial; c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah, dan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial; d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BKSN; e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BKSM secara berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda